MAKASSAR – Mahasiswa Universitas Islam Makassar dari 7 fakultas, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ilmu Kesehatan, Teknik, MIPA, Pertanian, Agama Islam, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mengikuti pembekalan, sekaligus pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) tahun 2017.
Pelepasan peserta KKN-P ini diadakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Makassar, Kamis (2/3/2017) bertempat di Auditorium KH Muhyiddin Zain. KKN-P ini diikuti sebanyak 260 mahasiswa.
Ketua Panitia KKN-P UIM, Rahmah Fitriana dalam laporannya, kegiatan KKN-P tahun ini diikuti 260 mahasiswa. Adapun lokasi KKN-P ini, mahasiswa akan disebar sesuai dengan bidang keilmuannya melalui rumah sakit, lembaga pendidikan, lembaga pemenrintah dan lembaga swasta.
Seluruh peserta akan mendapatkan materi KKN sebagai bagian dari proses kegiatan akademik oleh Wakil Rektor I Prof Arifin Hamid, Pembinaan/penguatan nilai-nilai budaya Islami di lingkungan tempat kerja oleh Wakil Rektor III, Dr Abd Rahim Mas P Sanjata.
Materi pembekalan lainnya yakni Arti dan tujuan KKN-P UIM oleh Wakil Rektor II Dr Saripuddin Muddin, Pentingnya akidah dan akhlak dalam pelaksanaan KKN-P oleh Wakil Rekor IV Dr Muammar Bakry, Eksistensi Pelaksaanaan KKN-P oleh Ketua LPPM Dr Musdalipa.
Ketua LPPM UIM, Musdalifah Mahmud dalam sambutannya, pembekalan KKN-P ini dilaksanakan selama 45 hari. Mahasiswa akan menjalankan aktifitas pengabdian kepada masyarakat melalui program KKN-P di lapangan sesuai dengan kompetensi keilmuan.
“Kami menitip kepada seluruh mahasiswa untuk menjaga nama baik almamater, perlu kami sampaikan kepada anak-anakku bahwasanya KKN Profesi berbeda dengan KKN Reguler, KKN-P ini yang dibutuhkan adalah kompetensi keilmuan, sehingga mahasiswa dituntut untuk mengembangkan diri sesuai komptensi yang dimiliki,” pesan Musdalifah.
Rektor Universitas Islam Makassar dalam hal ini diwakili Wakil Rektor I Arfin Hamid, dalam sambutannya menitipkan kepada mahasiswa yang untuk selalu menjaga nama baik Universitas Islam di instansi-instansi pemerintah maupun swasta.
Tak hanya itu, setiap mahasiswa mampu melaksanakan terapan IPTEKS secara team work dan interdispliner, menguasai berbagai cara berfikir, mampu mengambil keputusan dan mengembangkan inovasi yang tepat, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
Universitas Islam Makassar (UIM) sebagai Perguruan Tinggi terkemuka, tentunya dalam menjalankan proses pembelajaran selalu mematuhi peraturan peraturan pemerintah.
UIM telah melegalkan instrumen perguruan tinggi yakni peraturan akademik, peraturan kepegawaian, peraturan keuangan, peraturan tata persuratan, peraturan rumah tangga, peraturan kemahasiswaan, kode etik mahasiswa, dan pedoman kerja sama sebagai acuan dalam pengelolaan perguruan tinggi.
“Dalam melaksanakan KKN Profesi, mahasiswa dituntut tidak hanya mampu berkompetensi, tetapi mahasiswa juga harus tampil di tengah masyarakat memperkenalkan bahwa UIM sebagai kampus Qur’ani,” kata Arfin Hamid. (*)
Komentar