LINTASTERKINI.COM – Personil gabungan dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Satuan Reskrim Polres Toba Samosir dan Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus lima orang pelaku perampokan. Aparat gabungan juga mengamankan seorang penadah truk loging BB 8020 ES.
Namun, lantaraN coba melakukan perlawanan, polisi pun mengadiahi keenamnya dengan timah panas. Tersangka adalah, Lamhot Sembiring (32), Ridianto Tampubolon (31), Tigor Sihombing (25), Dodi (23), Roy Frengki Sinaga (otak pelaku), serta seorang penadah, Chairul Anwar (53).
“Para tersangka ditangkap dari kawasan Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Medan pada Jumat (31/3/2017) malam. Kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil menemukan truk lojing BB 8020 ES di Simpang Kantor, Medan Labuhan serta mengamankan penadahnya atas nama Chairul Anwar,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (2/4/2017) kemarin.
Baca Juga :
Lanjut dikatakan Faisal, aksi perampokan itu terjadi saat korban mengendarai mobil truk loging BB 8020 ES dari gudang Toba Pulp Lestari (TPL) Porsea di Sosor Ladang, Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Tobasa, Kamis (30/3/2017) dini hari. Ketika keluar dari pintu gudang, dua laki-laki menyetop mobil korban dengan alasan menumpang ke Desa Balige.
Setibanya di Desa Lumban Kuala, dua pelaku yang menumpang tadi kemudian membekap korban. Sesaat kemudian dari samping kanan datang 3 pelaku lain dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Avanza.
“Kemudian tersangka ini mengikat, melakban mata dan wajah korban ditutup menggunakan handuk, lalu dipindahkan ke mobil Avanza. Para pelaku langsung membajak truk tersebut dan korban dibuang di semak-semak di kawasan Tongging,” kata Faisal.
Tidak butuh waktu lama, hanya dalam 17 jam saja, petugas ahirnya meringkus seluruh tersangka dan berhasil menyelamatkan korban. Faisal mengatakan, otak pelaku yang diamankan adalah seorang residivis. Para pelaku merencanakan kejahatan di kawasan Sibolangit, tiga hari sebelum beraksi.
“Lantaran coba melakukan perlawanan, keenamnya kita beri tindakan tegas dan terukur. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Faisal. (Sumber Pojoksumut.com)
Komentar