PINRANG – Tim Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin AKP Suardi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pelaku Pungutan Liar (Pungli) di pasar Leppangang Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Sabtu (2/6/2018).
Kedua pelaku, Ramli Bin Maddi (53) warga Desa Sengae Utara Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan I kannu Binti Lakallu (55) warga Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang tertangkap tangan aparat saata sedang melakukan Pungli biaya retribusi kepada para pedagang pasar Leppangang, baik yang berjualan di dalam maupun luar areal lokasi pasar.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp418 ribu yang diduga hasil dari kegiatan Pungli kedua pelaku.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (2/6/2018) sore, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Kedua pelakunya langsung kita amankan ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun terkait sanksinya, dengan mengacu pada besaran barang bukti dan petunjuk dari Polda Sulsel yaitu pembinaan,” jelas Suardi. (*)
Komentar