BARRU– Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Palakka, Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru memperlakukan peraturan sanksi denda 1 juta Rupiah bagi masyarakat yang harus melahirkan dirumah atau dimobil.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com bagi masyarakat yang harus kedapatan melahirkan saat dirumah atau harus melahirkan saat dalam perjalanan, harus segera menyiapkan dana untuk membayar sanksi dengan membayar denda senilai 1 Juta Rupiah.
Kepala UPTD Puskesmas Palakka, Takbir yang dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan bahwa sanksi denda 1 juta ke Masyarakat khususnya yang berada dalam Kecamatan Barru ini, berlaku jika masyarakat kedapatan melahirkan dirumah atau dijalan, hal ini tidak lain hanya merupakan sebagai efek jerah kepada masyarakat.
“Memang betul Pak, sebenarnya kami juga tau, hal itu sangatlah tidak bijaksana. Tetapi, ini demi memberikan kesadaran kepada masyarakat. Makanya, kami memperlakukan hal tersebut, Tetapi, Insya Allah, dalam waktu dekat ini, akan kami rubah peraturan tersebut,”Ungkap Takbir, Selasa (04/08/2020)
Selain itu, Kapuskesmas Palakka, Takbir yang dikonfirmasi perihal dana yang telah terkumpul, Takbir hanya mengatakan bahwa semua masyarakat yang sudah terkena denda 1 juta tersebut, dananya masih disimpan oleh Bidan Hasbiah.
“Semua dana yang telah terkumpul, masih disimpan oleh Bu Bidan Hasbiah Pak,” Ungkap Takbir.
Komentar