SIDRAP – Adanya rumor yang berkembang tentang kinerja aparat Polres Sidrap yang dinilai tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian dengan cara menyebar berita bohong (hoax) di Media Sosial, Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan dengan tegas membantahnya.
Menurut dia, setiap penanganan kasus, pihaknya senantiasa menaati Standar Operasional Prosedur (SOP), baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan.
“Adapun terkait beberapa kasus yang belum terungkap, itu karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut,” jelas Ade Indrawan dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (5/5/2018).
Baca Juga :
Menurut Ade, pihaknya selalu bepedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ditegaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian sudah diproses.
“Bahkan ada yang sudah divonis dan sekarang sudah ada dalam tahap penyidikan,” ungkap mantan Wakapokres Martapura ini.
Dia menambahkan, Polri akan selalu bersikap netral dan tidak memihak pada siapapun dalam melakukan upaya penegakan hukum.
“Polri tidak ikut dengan politik. siapa saja yang melanggar hukum pasti akan kami tindak,” pungkasnya. (*)
Komentar