SIDRAP – Hanya dalam waktu dua hari, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap berhasil menggulung dua bandar narkoba di Kabupaten Sidrap.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi berbeda di kecamatan Kulo dan Maritengngae. Pada Rabu (6/1/2016), sekira pukul 17.15 Wita, unit lidik SatResNarkoba menggerebek rumah Amir alias Ami (32) di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae Sidrap.
Di rumah tersebut, petugas mengamankan empat orang termasuk pemilik rumah dengan barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu beserta alat isapnya.
Baca Juga :
(Baca Juga : 2015, Polres Sidrap Ungkap 80 Kasus Narkoba)
Sehari sebelumnya, Selasa (5/1/2016) sekira pukul 15.30 Wita, penggrebekan yang sama juga dilakukan di kampung Tellang Tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.
Denni Wahyuddin alias Wahyu (27) tak bisa berkutik setelah polisi menemukan barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu sabu, pireks dan uang tunai sebesar Rp 2.081.000 di rumahnya.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Adriyan Frederick Kopong yang dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan dua kasus narkoba tersebut.
“Amir diduga kuat merupakan seorang bandar karena pada sejumlah kasus yang dikembangkan, ada beberapa yang mengarah dan menyebutkan jika Amir sebagai pemilik barang haram itu. Tiga rekannya yang ikut ditangkap, masih diperiksa karena kuat dugaan merupakan kaki tangan yang bersangkutan ” ungkap Adriyan, Kamis (7/1/2016) di ruang kerjanya.
Sementara, tersangka Denni yang tangkap di Kulo lanjut Adriyan, juga diduga berprofesi sebagai bandar sabu. Informasinya, sabu milik Denni banyak diedarkan di daerah tetangga seperti Pinrang dan Enrekang.
“Kasus Denni masih terus kami dalami untuk mengungkap, darimana barang bukti itu ia dapatkan dan siapa kaki tangannya yang bantu mengedarkan,” jelas Adriyan. (*)
Komentar