GOWA – Dalam rangka upaya pembenahan kelengkapan blok hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa melakukan perbaikan. Kegiatan ini merupakan salah satu arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Selain itu juga dilakukan pembersihan lingkungan dalam kamar, perawatan kelengkapan dan pembenahan-pembenahan lainnya. Salah satu kegiatan pembenahan yang dilakukan adalah dengan update data sterek atau daftar nama penghuni kamar yang dipasang di tiap-tiap kamar.
Di satu sisi hal tersebut dapat menjadi papan informasi bagi penghuni terkait ekspirasi mereka. Sementara disisi lain, hal ini dapat menginformasikan atau menggambarkan parahnya kelebihan kapasitas penghuni di Lapas tersebut.
Rasio isi kamar saat ini sudah jauh dari jumlah yang ideal. Akibatnya nanti akan berpotensi pada gangguan keamanan dalam kamar penghuni Lapas. Victor Teguh Prihartono selaku Kalapas menyampaikan harapannya bahwa dengan kegiatan update data tersebut dapat menjadi strategi untuk mengindentifikasi data para penghuni sebagai bagian pencegahan terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban.
“Hal yang paling utama dalam pembuatan proses update nama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) tersebut adalah mempermudah petugas saat melakukan perhitungan jumlah penghuni kamar atau blok yang dilakukan pada saat apel,” papar Rasbil, yang menjabat Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban .
Salah satu WBP, Suaib mengungkapkan rasa senangnya terkait adanya update nama tersebut. Ia mengatakan, akan merasa mudah mengetahui data mereka terkait tanggal ekspirasi WBP berdasarkan remisi hari raya yang telah diterima sebelumnya. (*/B)