PINRANG — Kinerja Kepala Desa Ammasangang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Abdul.Rauf Abbas menuai sorotan tajam. Pasalnya, beberapa proyek yang menggunakan anggara Desa 2017 dan 2018, diduga fiktif dan sarat korupsi.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, dugaan proyek fiktif itu terkait anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp87 juta yang peruntukkannya untuk toko alat pertanian yang dikelola oleh Badan usaha Milik Desa (Bumdes) Ammasangang. Sementara untuk proyek sarat korupsi itu terkait penimbunan jalan kampung sepanjang 130 meter yang menelan anggaran sebesar Rp60 juta
dan pembangunan jembatan kayu jalan tani 2,5 X 10 meter yang menelan anggaran sebesar Rp65 juta. Kedua proyek itu menggunakan anggaran dana desa tahun 2018.
“Kami minta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan mau menyikapi kasus dugaan korupsi ini. Kasihan, anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, tetapi malah dimainkan oleh oknum pejabatnya,” tegas Usman, Ketua Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pembangunan Daerah (LP3D) Kabupaten
Pinrang kepada awak media, Minggu (7/7/2019).
Olehnya itu, Usman meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti permasalahan ini. “Kalau terbukti, oknum Kades yang bersangkutan harus diproses hukum,” tandasnya. (*)
Komentar