BARRU— Anggota Satuan Narkoba Polres Barru kembali berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaaan narkoba, Arin (23) warga jalan Pramuka, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Sabtu (07/11/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Lintasterkini.com, Anggota Satuan Narkoba Polres Barru mengamankan Arin, di Jalan Jampue Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 228/ XI /2020/ Sulsel/Res.Barru, tanggal 07 November 2020.
Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu bertempat di depan Toserba Diana Jampue Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Kapolres Barru, AKBP Liliek yang dikonfirmasi mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Unit opsnal yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan bersama dengan Kanit opsnal bersama anggotanya melakukan pengintaian.
“Setibanya di Depan TOSERBA DIANA anggota melihat seseorang yang sedang duduk di depan Toserba dan kemudian Anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, terhadap lelaki bernama Arin dan Alhasil, ditemukan barang bukti,” ungkap AKBP Liliek.
Mantan Kapolres Tana Toraja ini mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu.
“Ada 1 lembar Tissu warna putih, sementara 1 shacet ditemukan didalam pembungkus Rokok merk Sampoerna yang saat itu berada didalam Jaket warna hitam biru,” pungkasnya.
Pelaku saat ini telah berada di Satuan Narkoba Polres Barru, guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar