PINRANG — Setelah melalui proses penyelidikan, proses hukum kasus eksploitasi anak dibawah umur dengan korban berinisial SA (14), warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dimana pelaku atau terlapor, Aulia Qur’aeni (19), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga jalan Ir Juanda Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pinrang. Hal itu dibenarkan Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (8/8/2018).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti lainnya, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu tersangka yaitu terlapor,” jelas Suardi.
Suardi mengatakan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Namun tersangka tidak kami tahan dengan pertimbangan kemanusiaan, dimana yang bersangkutan saat ini baru melahirkan dan masih menyusui bayinya,” tandasnya.
- TAG :
- anak
- Eksploitasi
- pelaku
- pinrang