PINRANG — Setelah sekian lama bergulir ditangan penyidik Tipikor Polres Pinrang, Berkas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan hantar PLTA Bakaru Pinrang akhirnya dinyatakan P-21.
“Betul, berkas kasus dugaan korupsi jalan hantar PLTA Bakaru tersebut telah kita nyatakan lengkap atau P-21. Sekarang kita tinggal menunggu tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tipikor Polres Pinrang,” ungkap Kasi Intel Kejari Pinrang, Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Yusran kepada lintasterkini.com, Kamis (8/8/2019).
Untuk diketahui, proyek perbaikan jalan hantar tersebut berjalan di tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.934.570.527. Dimana sesuai hasil penyelidikan, penyidik Tipikor Polres Pinrang menetapkan dua tersangka yaitu H Aswardi Muhammad Thamzil selaku Direktur CV Harfianthi atau pihak ketiga pemenang tender proyek serta Pengawas Pekerjaan berinisial ZE dari kantor PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Bakaru. Berdasarkan hasil audit BPKB, akibat ulah para tersangka, negara
telah dirugikan sebesar Rp. 770.659.295,89. (*)
Komentar