BARRU– Setelah menjalani serangkaian penyidikan dan dilakukan pemeriksaan puluhan saksi, Kejaksaan Negeri Barru berhasil mendapatkan dua alat bukti dari kasus Proyek Embung, Rabu, (05/08/2020)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan ADD tahun 2018 dan 2019 di Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Barru, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Kades Burhan Abdullah, Bendahara Desa inisial IR, dan Ketua TPK inisial AL
Sementara itu, penetapan ketiga tersangka kasus Dana Desa di Lompo Tengah dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman, SH.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan terhadap seluruh kegiatan fisik anggaran dana desa Jumlah kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp. 600 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Barru, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (08/08/2020).
Andi Ardiaman juga menambahkan bahwa dari 11 kegiatan fisik yang dilaksanakan di tahun 2019 terdapat proyek Embung Desa tidak selesai 100 persen.
“Kegiatan Proyek Embung ditahun 2019 tidak selesai 100 Persen. Sedangkan anggaran telah dicairkan 100 persen. Sehingga merugikan Negara Sekitar 150 juta berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan oleh Inspektorat Barru,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Barru
Ditempat terpisah, Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah mengatakan dari awal ia tidak mengetahui jika Ketua TPK yang berinisial AL ternyata menjual proyek tersebut ke pihak ketiga.
“Nanti setelah saya diperiksa di Kejari baru saya tau pak, kalau ternyata AL ini menjual Proyek Tersebut,” ungkapnya
Burhan Abdullah yang ditemui dikediamannya ini juga menambahkan bahwa nanti setelah ditemukan pihak Kejari, ternyata Mustakim yang merupakan pihak ketiga mengaku jika dananya juga masih ada 100 juta di AL belum dibayarkan.
“Setelah saya diperiksa baru ketahuan semua Pak, ternyata Mustakim masih ada 100 dananya belum dibayar dengan AL,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah saat ditemui sempat menceritakan kisah klasiknya sebelum memberikan Proyek Embung ke AL di tahun 2019.
“Pada tahun 2018 AL demo didepan Kantor Desaku Pak sebanyak 3 orang dan saat itu banyak polisi datang untuk memberikan pengamanan. Setelah itu, AL juga memposting diFBnya. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kepada saya kalau Bupati saja dia bisa turunkan, apa lagi kalau cuman Kepala Desa,” Ungkap Burhan Abdullah ke Lintasterkini.com.
Setelah itu, Kepala Desa Lompo Tengah, Burhan Abdullah memilih untuk menjalin komunikasi dengan Baik. Disaat itulah, Seribu Bujuk rayuan AL pun mengiming-iming Burhan Abdullah untuk merangkul AL dengan memberikan dia kesempatan karena ia juga merupakan keluarga dekat.
“Dia bilang sama saya pak, tenang mki kalau saya kita percayakan itu Proyek Pasti aman ji itu. Belakangan pi baru saya tau, kalau ternyata dia jual ini pale Proyek ke Pak Mustakim,” Cetusnya Burhan Abdullah
Sebelum diberitakan, Lintasterkini.com mencoba untuk menghubungi AL sebanyak dua Kali. pesan singkat whatsapp pun tidak digubris oleh AL. Ironisnya, Lintasterkini.com diblokir.
Komentar