LINTASTERKINI.COM – Sebanyak 13.087 orang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang tersebar di seluruh Indonesia, kini tidak jelas nasibnya. Mereka sudah sepuluh tahun mendampingi petani dan mengawal produksi pangan nasional, tetapi tidak dapat diangkat menjadi PNS karena terbentur usia.
Humas Forum Komunikasi THL-TBPP Nasional, Muhammad Tunggul Agus Prianto mengungkapkan, sejumlah Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian di berbagai sentra pertanian, mereka mulai bekerja sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian sejak 2007. Ketika mulai bekerja, mereka masih berusia 25-35 tahun.
“Namun, saat formasi Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka tahun 2016, rata-rata usia kami sudah melebih 35 tahun, sehingga tidak bisa jadi PNS,” ujar M Tunggul di Bandung.
Baca Juga :
Tunggul, yang merupakan Pengurus Organisasi Forum Komunikasi Penyuluh Bantu Pertanian Nasional ini mengatakan, mereka sudah 10 tahun mendampingi dan memfasilitasi petani. Selama menjalankan tugas di berbagai pelosok negeri, telah banyak yang gugur dalam tugas, baik karena sakit atau kecelakaan, hingga mengakhiri hidupnya dengan status Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang tak mendapatkan jaminan kepastian di hari tua.
“Honor kami pun sering telat dibayar. Namun, kami tidak pernah mengeluh saat melewati hari-hari bersama petani,” ungkapnya.
Tenaga bantu itu terdiri dari lulusan SPMA dan sarjana. Setelah menempuh seleksi layaknya CPNS, mereka dikontrak setahun sekali dengan honor Rp 1,3 juta untuk lulusan SPMA dan Rp 2,3 juta untuk lulusan sarjana.
Menurut Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, saat ini jumlah penyuluh pertanian 12.007 orang. Mereka melayani 71.479 desa atau kelurahan potensi pertanian. Padahal, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan 72/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menegaskan, paling sedikit ada satu penyuluh dalam satu desa potensi pertanian. Karena pertimbangan itu, Kementan akhir 2016 lalu mengusulkan formasi 6.069 THL-TBPP untuk diangkat menjadi CPNS.
[NEXT]
Penyuluh Pertanian Bantu Kecewa
Pada 11 April 2017, Kementerian Pertanian mengumumkan nama-nama THLTBPP yang lulus seleksi CPNS hanya 6.069 orang, sedangkan THL-TBPP berjumlah 19.156 orang. Sehingga, saat ini masih ada 13.087 THL-TBPP yang tersisa berusia di atas 35 tahun (35+) yang tidak diangkat menjadi CPNS.
“Sangat jelas, terjadi demotivasi akibat akumulasi kekecewaan karena terusiknya rasa keadilan,” ujar Tunggul.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui seleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia kurang dari dan sama dengan 35 tahun untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Adapun mereka yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Manajemen PPPK diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Gafar Syam Mattola, Sabtu, (9/9/2017) menegaskan, semestinya Pemerintah konsisten dengan komitmennya memberlakukan kebijakan moratorium sejak 1 Januari 2015 lalu, yang tidak akan merekrut CPNS jalur umum.
“Belum ada rencana merekrut CPNS jalur umum. Saat ini masih moratorium,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur.
Rekrutmen yang tengah berjalan sekarang, menurut Asman, hanya untuk formasi khusus dan anggarannya telah tersedia. Dia mencontohkan rekrutmen Bidan PTT dan Dokter PTT, anggarannya sudah tertata di Kementerian Kesehatan pusat hingga daerah. Demikian juga Guru Garis Depan (GGD) dan Penyuluh Pertanian.
“Kalau yang jalur umum, anggarannya tidak disiapkan. Yang kami lakukan melakukan redistribusi pegawai dari instansi berlebih ke instasi yang kurang,” tuturnya.
Selain dari formasi khusus, rekrutmen CPNS dimulai dari Sekolah Ikatan Dinas. Siswa yang lulus tes bisa masuk di Sekolah Ikatan Dinas, dan begitu lulus tidak perlu mengikuti tes CPNS lagi.
Namun sikap tegas MenPAN-RB itu hanya dalam tempo 5 (lima) bulan, ternyata sudah melunak. Pasalnya, sejak Agustus hingga September 2017 ini, justru Pemerintah membuka keran penerimaan CPNS secara besar-besaran.
Tidak tanggung-tanggung, total penerimaan CPNS tahun ini sebanyak 37.138. Pemerintah membuka kembali seleksi CPNS sepanjang September 2017 sebanyak 17.928 lowongan CPNS. Sementara pada Agustus lalu, ada 19.210 lowongan CPNS yang dibuka.
Bagi Ketua Forum Komunikasi THL-TBPP Sulsel ini, kebijakan Pemerintah tersebut sangat mengherankan. Sebab menurutnya saat ini masih banyak tenaga-tenaga honorer di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Abdul Gafar lagi, Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan mencarikan solusi penyelesaian status para tenaga honorer tersebut, dan meningkatkan skillnya untuk menopang Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional dan menuju kemandirian pangan nasional.
“Kami selaku jajaran Pengurus Organisasi Forum Komunikasi THL-TBPP mulai tingkat Nasional, Provinsi hingga Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia sangat memohon kepada Pemerintah, agar kami yang berusia di atas 35 tahun agar tetap diprioritaskan diangkat menjadi fungsional PNS. Bagaimana kekecewaan kami, jika sebagian dari kami sudah diangkat CPNS, sementara yang lain nasibnya dibiarkan tanpa kejelasan status dan kepastian,” harap Abdul Gafar.
Ia menambahkan, selain karena THL-TBPP sudah mengabdi pada bangsa dan negara ini selama kurun 10 tahun lebih, menurut dia, tidak ada batasan usia, baik dalam UU Nomor 08/1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No 43/1999 Tentang Perubahan UU No 08/1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maupun UU No 05/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Indonesia Krisis Tenaga Penyuluh Pertanian
Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian PNS di Indonesia mencapai 25.734 orang ditambah 6.069 orang CPNS yang direkrut dari THL-TBPP tahun 2017 ini, yang tersebar di tingkat pusat, propinsi, kabupaten dan kota, sehingga jumlahnya mencapai 31.083 orang. Dibantu oleh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang tersisa sebanyak 13.087 orang, sehingga total Tenaga Penyuluh Pertanian saat ini mencapai 44.809 orang.
Sementara jumlah desa di Indonesia saat ini sebanyak 78.063 desa/kelurahan dan yang memiliki potensi pertanian sebanyak 71.479 desa/kelurahan. Bila dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mengamanatkan 1 (satu) desa 1 (satu) Penyuluh Pertanian, maka Indonesia masih kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 26.670 orang.
Krisis penyuluh ini juga diperparah dengan terus berkurangnya jumlah Penyuluh Pertanian PNS, dimana sebanyak 13.464 (52,32%) memasuki masa purna bakti pada tahun 2019. Kondisi kritis ini bila tidak segera diatasi akan berakibat terjadinya stagnasi pendampingan petani, sehingga petani tidak memperoleh layanan penyuluh secara maksimal.
Tenaga Harian Lepas Tenaga bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebagai Tenaga Penyuluh Pertanian yang direkrut sejak tahun 2007, 2008 dan 2009 melalui seleksi yang ketat, telah mendorong agar Pemerintah memberikan kepastian status yang lebih jelas sejak tahun 2008, dan telah berulang kali memperoleh janji untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan status yang lebih jelas, namun hal ini belum terealisasi.
Namun dibawah Pemerintahan Presiden Jokowi telah ada upaya Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian PAN-RB untuk menyelesaikan status ketenagaan THL-TBPP dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2016.
PermenPAN-RB Nomor 08/2016 yang dikeluarkan di era Menteri PAN-RB sebelumnya, Yuddy Chrisnandi itu Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter, Dokter Gigi, Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016.
“Kendala pencapaian swasembada berkelanjutan dapat diatasi bila Penyuluh Pertanian dapat benar-benar hadir di tengah petani. kehadiran Penyuluh Pertanian dengan status yang lebih jelas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan status PNS, tentunya memiliki kewenangan yang lebih besar dalam melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pertanian, sehingga dapat mewujudkan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan,” papar Gafar.
[NEXT]
Legislator Komisi IV DPR RI Minta THL-TBPP Diangkat PNS Tanpa Batasan Umur
Legislator Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, meminta secara khusus kepada Kementerian Pertanian agar segera menyelesaikan status semua THL (Tenaga Harian Lepas)-TBPP (Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) untuk menjadi PNS tanpa batasan usia. Jika Pemerintah serius memperhatikan nasib THL-TBPP, hal itu dapat dilakukan, baik melalui Peraturan Khusus atau Revisi UU ASN.
Permintaan ini ia sampaikan langsung di hadapan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman beserta seluruh jajaran eselon 1 dan eselon 2 pada Rapat Kerja (Raker) DPR RI dan Kementerian Pertanian, Senin lalu, (3/4/2017).
“Saya berharap, Kementerian Pertanian dapat segera menyelesaikan status semua THL-TBPP ini. Perlahan tapi ada progress tidak menjadi masalah yang penting negara tidak mendzolimi abdinya,” tegas Andi Akmal Pasluddin beberapa waktu lalu. (*)
Komentar