SIDRAP — Satuan ResNarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis extacy, Sabtu (7/12/2019) malam. Dari pengungkapan yang menggunakan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung ini, polisi berhasil menyita seribu butir extacy jenis Kodok dan Superman yang dikemas dalam 10 sachet plastik serta dua terduga pelaku yaitu Herman Bin Sahari
(29) dan Anto Andar alias Anto Bin Andaring (44).
Kedua pelaku diringkus aparat saat berhasil terpancing untuk bertransaksi di jalan KUD Sipatuo, Desa Kanie Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap sekira pukul 19.30 Wita. Rencananya, barang haram ini dipersiapkan guna memenuhi kebutuhan pengguna atau konsumen saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020 yang akan datang.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (9/12/2019), membenarkan adanya pengungkapan ini.
“Pelaku berhasil kita pancing bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Dalam transaksi itu, Pelaku siap melepas barangnya senilai Rp500 ribu per butir,” sebut AKP Andi Sofyan.
Saat ini, lanjut Andi Sofyan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar