MAKASSAR – Pelaku pencurian sepeda motor merk yamaha X-ride dan 1 unit Hp merk asuz zenfone 5 yang terjadi Selasa (8/1/2019) di Desa Lakukang Kecamatan Mare Kabupaten Bone berhasil dibekuk di Jalan Dg Regge 2 Kelurahan Rappokaling Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (10/1/2019) dini hari.
Dua pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah Firman alias Panjul (27) dan Nasrul alias Accung (18). Firman sendiri diketahui sebagai residivis dan pernah ditahan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Penangkapan ini dilakukan aparat Polsek Mare yang dipimpin Aipda Imran Rapi bersama unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Ipda Achman Alfian Nurrochim diback up personel Resmob Polda Sulsel.
Baca Juga :
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korbannya yakni Hariyanto (37) warga Jalan Laiyya Kelurahan Ende Kecamatan Wajo, Makassar ini memarkir kendaraannya
Yang mana pada saat itu korban memarkir motornya di depan tempat usahanya di Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Korban kemudian berangkat bersama karyawannya untuk membeli kelengkapan di pasar Sentral Bone.
Namun ketika korban kembali sepeda motor merek yamaha X Tride warna biru DC 4713 JI sudah tidak ada dan pelaku sempat juga mengambil 1 unit HP milik karyawan korban merek ASUS warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diambil pihak kepolisian Bone untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” ujar Dicky. (*)
Komentar