LINTASTERKINI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan 64 warga negara Taiwan yang dibekuk di sejumlah tempat di Jakarta pada Kamis (9/3/2017), kini tengah diperiksa oleh Kepolisian Taiwan di salah satu kantor Imigrasi di Jakarta.
“Kami serahkan kepada pihak imigrasi ya. Kan pelaku orang Taiwan, ya proses hukumnya disana,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/3/2017).
Argo mengatakan, 64 orang yang diamankan itu kemungkinan dijadikan tersangka. Pasalnya, bukan pertama kali ini saja aktivitas penipuan dan pemerasan oleh warga Taiwan ini terjadi.
Baca Juga :
Tercatat penipuan serupa beberapa kali terjadi di Jakarta, Banten, hingga Batam sejak 2011. Korbannya sendiri adalah warga Taiwan, Tiongkok, dan negara sekitarnya.
Dalam beberapa kasus ditemukan sejumlah wanita dan pria yang ditangkap adalah korban perdagangan manusia yang dijebak untuk bekerja di bawah perintah sindikat tu. Namun, Argo mengatakan kemungkinan besar mereka yang diamankan, mengetahui dan sengaja terlibat dalam praktik penipuan.
“Mereka sudah tahu kok. Sudah berkali-kali kok melakukan seperti itu. Hal yang biasalah. Sudah melakukan aksi itu selama berulang kali kok, jadi enggak mungkin enggak tahu,” ujar Argo.
Polri menjalin kerja sama dengan Kepolisian Taiwan untuk menjaring kegiatan-kegiatan serupa di Indonesia. Rencana tindaklanjut yang akan dilakukan adalah melakukan joint investigation dengan Kepolisian Taiwan untuk mengungkap semua jaringan ini.
“Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan penegakan hukum selanjutnya hingga proses deportasi,” ujarnya. (Sumber : Kompas.com)
Komentar