Logo Lintasterkini

Pj Sekda Makassar : Administrasi Pertanahan Perlu Dilaksanakan Sesuai Aturan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 10 Mei 2018 11:09

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir menyampaikan sambutan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir menyampaikan sambutan.

MAKASSAR – Bagian Pertanahan pada Sekretariat Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi proses standar baku pembuatan alas hak pertanahan. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Arthama Jalan Haji Bau Nomor 5, Makassar, Rabu, (9/5/2018).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, A. M. Yasir yang mewakili Walikota Makassar membuka acara mengemukakan, pentingnya pelaksanaan sosialisasi karena bermanfaat guna menyiapkan dan meningkatkan sumber daya aparatur, dalam hal standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Kota Makassar.

“Kita siapkan sumber daya aparatur Pemerintah kota khususnya aparat di tingkat kecamatan maupun kelurahan, agar lebih mampu mengkaji dan mendalami mengenai standar buku pembuatan alas hak tanah,” ucapnya.

Menurutnya, dalam mewujudkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat khususnya di Kota Makassar perlu adanya pemikiran-pemikiran inovatif untuk mewujudkan hal tersebut. Kata dia, peserta dituntut berperan menyamakan persepsi.

“Karena saat ini tuntutan perkembangan zaman terkait masalah administrasi pertanahan yang akan berdampak hukum jika tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sekda Kota Makassar ini sangat mengapresiasi dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, khususnya menyangkut masalah pertanahan. Menurut dia, sangalah penting apabila pejabat di kecamatan maupun yang ada di kelurahan untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek seperti ini, agar mampu memahami masalah strategis terkait dengan alas hak pertanahan di wilayahnya, sehingga tetap kukuh di dalam pengambilan keputusan tanpa ada pengaruh dari lingkungan berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengelolaan Tanah, Adnan mengatakan sosialisasi digelar bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria.

“Itulah sasaran utama sosialisasi ini kita adakan, memberikan pemahaman kepada pihak pejabat baik kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan pertanahan,” tuturnya.

Tampil sebagai pemateri Kepala Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makasar, Andi Irfan, SH, MH, Kadis Pertanahan Sofyan Manai, sebagai moderator Karyadi Dedi Kadar, S.Sos, MM. Peserta yang mengikuti sosialisasi datang dari tiga kecamatan dalam Wilayah Kota Makassar diantaranya Kecamatan Mamajang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mariso dan Kecamatan Bontoala. (*)

Penulis : Hidayat (Humas Pemkot Makassar)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...