MAKASSAR- Muhlis Ade Putra (27) terpaksa diringkus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah mencabuli bocah 6 tahun yang merupakan anak dari sahabatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan saat merilis kasus tersebut bahwa pelaku yang mencabuli korban saat mendatangi rumah korban di Jalan Buruh, Kecamatan Wajo, Makassar, 2 Februari lalu.
“Kejadian tersebut tidak langsung diketahui oleh orang tua korban karena sedang tidak berada di rumah. orang tua korban mengetahui anaknya jadi korban pencabulan setelah melihat darah di celana korban,” Ungkap Iptu Theodorus.
Menurut Theo, Sesuai dengan pengakuan pelaku, saat itu dia kemudian melangkahi nenek korban lalu pura-pura berbaring di sebelah nenek korban yang sudah berusai 67 tahun. Setelah itu dia meraba-raba bocah malang tersebut.
“Ibu korban melihat ada darah di celana saat akan mencuci celana korban. Saat itu ibu korban menanyakan ke anaknya, korban terlihat sangat ketakutan. Ibu korban pun membujuknya sehingga korban mau menyampaikan yang sebenarnya,” Kata Iptu Theo
Setelah korban menyampaikan ke orang tuanya. Keluarga korban pun bergegas menuju ke Polres Pelabuhan guna melaporkan kejadian tersebut. Tidak cukup waktu yang lama pelaku pun langsung berhasil diamankan.
“Pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar, ” tutupnya.
Komentar