Logo Lintasterkini

Usai Membegal Mahasiswi Unifa, Pelaku Ditangkap karena Motornya Mogok

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 11 Juli 2016 04:17

Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Resmob Polrestabes Makassar
Pelaku (kanan) saat diamankan aparat Resmob Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Belum sempat menikmati hasil begalnya, satu dari dua pelaku diringkus tim Resmob Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Resmob AKP Edy Sabhara bersama Kanit IV Sat Intelkam Polrestabes AKP Roby A Mannaungi, Senin (11/7/2016) dini hari.

Pelaku yang bernama Arman Basri alias Ammang (20), warga jalan Borong Raya 1 no 18, Kota Makassar ini, baru saja melakukan aksi pembegalan terhadap korbannya bernama Nurul Huda (19) mahasiswi D3 Universitas Fajar (UNIFA) jurusan Akuntasi, warga jalan Abdullah Daeng Sirua, lorong 7, Kota Makassar.

[baca juga : Polsek Tamalanrea Tembak Pelaku Begal yang Terkenal Sadis ]

Aksi begal yang dilakukan pelaku bersama seorang rekannya yang kini buron dilakukan di jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tepatnya depan Bank BTN. Saat itu korban melintas di lokasi kemudian diikuti oleh kedua pelaku dengan menggunakan motor jenis Honda Beat warna putih biru milik rekan pelaku berinisial IN yang kini buron.

[NEXT]

Pelaku dari arah belakang langsung menarik paksa dompet milik korban yang disimpan di laci kap motor. Dompet itu berisi uang Rp.400.000, 1 buah buku tabungan beserta Kartu ATM Bank BRI, KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu BPJS, dan Kartu golongan darah.

Setelah berhasil menarik dompet korban, para pelaku berusaha melarikan diri namun motornya pelaku mogok. Kemudian warga yang berada disekitar TKP langsung mengejar kedua pelaku.

Nahas bagi Arman Basri alias Ammang, saat dikejar warga, aparat Resmob Polrestabes Makassar melintas dan akhirnya berhasil diamankan. Sedangkan rekan pelaku berhasil menyalakan motornya dan melarikan diri.

[NEXT]

Korban selanjutnya diarahkan ke Polsek Panakukang untuk pembuatan laporan polisi yang diterima Ka Spkt Aiptu Hafid dengan nomor laporan polisi LP/ 1169/ VII/ K/2016 / RESTABES MKS / SEK PANAKUKANG.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui residivis dan baru saja menjalani vonis penjara selama 10 bulan dan bebas pada tanggal 28 Juni 2016, terkait begal di jalan Meranti Kecamatan Panakukang Makassar. Pelaku sempat dibawa menunjukkan rumah rekannya yang kabur, namun tidak berhasil ditemukan.

Sejauh ini, pihak Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Panakkukang masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku. (*)

Simak juga video penangkapannya :

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...