PINRANG — Aksi pencabulan yang diduga dilakukan Lubis (43), warga Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang terhadap SR (14), warga Kampung Sikkuale Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, yang juga masih tergolong anak dibawah umur, akhirnya berbuntut proses hukum. Itu setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang, Senin (11/2/2019) kemarin.
Dalam laporan tersebut, korban menceritakan jika aksi bejat pelaku itu dilakukan pada bulan Januari 2019 lalu. Dimana sebelum kejadian, korban yang numpang tinggal di rumah pelaku sempat ditawari iming-iming materi oleh pelaku asalkan korban bersedia melayani nafsu bejatnya untuk berhubungan badan. Namun tawaran pelaku yang menjanjikan korban akan dibelikan Motor, Handpone dan diberi uang sebanyak Rp2 juta, ditolak dengan
tegas oleh korban. Kesal karena tawarannya di tolak, pelaku kemudian nekat mencabuli korban di kamarnya, saat korban lagi terlelap tidur di waktu tengah malam.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (12/2/2019) siang, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban yang masuk.ke SPKT Polres Pinrang, telah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat Dharma Praditya Negara. (*)