Logo Lintasterkini

Kejaksaan Ancam Pidanakan Pemkot Parepare

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 12 Mei 2016 17:22

INT.ILUSTRASI
INT.ILUSTRASI

PAREPARE – Karena diduga dengan sengaja menghalang halangi penanganan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun anggaran 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengancam akan mempidanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, khususnya yang berada di dalam pengelolaan ULP.

Itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Risal Nurul Fitri, Kamis (12/5/2016), saat dikonfirmasi awak media. Risal menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan password LPSE untuk menelusuri proses pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ke Pemkot tetapi hal itu tidak pernah digubris.

“Ini jelas menghambat proses pengusutan kasus korupsi karena surat yang kami layangkan tidak pernah dijawab. Kita berikan batas waktu tujuh hari untuk surat yang kita kirim tertanggal 10 Mei 2016,” ungkap Risal.

Ia menjelaskan, pasword LPSE pengadaan Alkes ini sangat penting dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp9 miliar berdasarkan audit BPKP.

“Jika tidak diberikan, kami bisa menjerat pihak terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi,” jelasnya.

Risal mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi langsung Kantor LPSE Kota Parepare terkait masalah password ini tetapi hanya stafnya yang bisa ditemui di sana. “Jangan sampai ditahan, baru mau memberikan password LPSE,” tegas Risal.

Seperti yang telah diberitakan sejumlah media, dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau, Uwais Alqarni dan Direktur PT Pahlawan Roata, Candra Pratama, selaku rekanan proyek.

Dalam proses pengadaan dengan anggaran sebesar Rp 19,8 miliar ini, Kejari Parepare juga sudah memeriksa beberapa kali Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, dr Muhammad Yamin, terkait kasus tersebut.(*)

 

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal29 Maret 2024 09:47
Polsek Rappocini Bubarkan Pesta Miras dan Judi, Lima Diamankan
MAKASSAR – Bukannya menjadikan bulan Ramadhan ajang mendapatkan pahala, sejumlah pemuda di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) malah melakukan pe...
News29 Maret 2024 05:09
Banjir Bandang Terjadi di Kota Palopo, Ketinggian Air 1,5 Meter
PALOPO – Akibat air bah dari hulu Sungai Latuppa menyebabkan banjir kembali menimpa sejumlah wilayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ...
News29 Maret 2024 02:16
Astra Motor Sulsel Resmi Kenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: PLUS
MAKASSAR – Astra Motor Sulawesi Selatan main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi m...
News29 Maret 2024 01:57
Produksi Lebih Cepat, Kalla Beton Kembangkan Produk Precast
MAKASSAR – Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangka...