MEDAN – Seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 AKP P Simamora SS bersama Panit l Unit ll Ipda Maruli S dan tim unit 2, Pada hari Rabu (11/7/2018), sekira pukul 08.00 Wib di jalan Sm Raja km 11 Kelurahan Martoba Kecamatan Medan Amplas.
Pelaku jaringan narkoba yang terjaring bernama Samsul Muarif (17), warga jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Selain pelaku turut pula disita barang bukti berupa 15 bal daun ganja kering, 2 buah HP Samsung dan 1 buah dompet.
Dari informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku, berawal sekira pukul 08.00 Wib, Sat Narkoba unit 2, melaksanakan giat penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa di jalan Sm Raja km 11 Kelurahan Martoba Kecamatan Medan Amplas sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
Baca Juga :
“Unit 2 bersama tim unit 2 melakukan penggrebekan tempat dimaksud kemudian ditemukan barang bukti 1 kardus berisi 15 Kg Ganja dibawa oleh yang bersangkutan yang akan dibawa ke Pekanbaru” ujar Kanit 2 AKP P Simamora SS.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 15 kilogram ganja kering siap edar dibawa oleh anggota ke Polres Medan untuk proses lebih lanjut. (*)
Komentar