PAPUA – Informasi yang beredar saat ini tentang insiden di Kenyam Kabupaten Nduga Papua bahwa pasukan gabungan TNI-Polri pada tanggal 11 Juni 2018 melaksanakan serangan udara ke Kota Kenyam dengan menggunakan 2 unit helikopter milik TNI, dibantah Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pergerakan pasukan TNI untuk mengejar Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata(KKSB) di Nduga, baik dari darat maupun lewat udara. Hingga saat ini, kata dia, alutsista TNI khususnya pesawat udara baik helikopter maupun pesawat sayap belum pernah digunakan untuk melaksanakan Serbuan di Papua.
“Sejauh ini alutsista TNI hanya digunakan untuk pendorongan logistik termasuk mendukung Pemda dan membantu masyarakat mengatasi kesulitan rakyat, khususnya dalam hal saran angkut,” ujarnya.
Baca Juga :
Status politik dan eskalasi ancaman di Papua adalah tertib sipil sama dengan yang berlaku di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, penegakan hukum masih mengedepankan tindakan Polisionir.
Dikatakan Muh Aidi, anggota TNI-Polri telah jatuh menjadi korban di Kabupaten Puncak beberapa waktu lalu, baik korban jiwa maupun luka-luka. Untuk itu, Kapendam XVII/Cenderawasih ini berbelasungkawa atas jatuhnya korban, tetapi hal itu tidak diributkan.
“Masyarakat sipil tak berdosa jadi korban pembantaian, pesawat angkutan masyarakat yang sangat dibutuhkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok di pedalaman mereka tembaki, kalau aparat keamanan melaksanakan penindakan hukum, kok mereka langsung teriak-teriak,” kecam Aidi.
Demi tegaknya hukum dan kedaulatan Negara, tentunya aparat keamanan akan tetap melaksanakan pengejaran dalam rangka penegakan hukum terhadap KKSB. Sekelompok orang mengangkat senjata secara illegal tidak pernah dibenarkan dalam aturan hukum manapun, termasuk upaya perlawanan terhadap kedaulatan Negara tidak akan pernah ditolerir.
“Namun mekanismenya tentunya aparat keamanan akan mematuhi dan menjunjung tinggi hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Beda dengan pihak KKSB, mereka adalah gerombolan tidak mengenal norma, hukum dan aturan. Tidak mengenal combatan dan non combatan, bahkan anak kecilpun mereka bantai,” terang Aidi.
Muhammad Aidi menambahkan, penindakan hukum oleh aparat keamanan ditujukan terhadap KKSB yang nyata-nyata telah mengangkat senjata secara Illegal, melakukan perlawanan dan merongrong kedaulatan Negara, melaksanakan teror terhadap rakyat sipil tak berdosa. Bahkan KKSB melakukan pembantaian yang tidak berperikemanusiaan.
“Apa yang dilakukan aparat keamanan adalah pengamanan pemukiman, mengamankan dan melindungi rakyat dan penegakan serta penindakan hukum, bukan menyerang rakyat,” tegasnya.
Ia menghimbau agar rakyat tidak perlu takut kepada aparat keamanan TNI-Polri. Ia juga melarang rakyat berlari masuk ke hutan, namun tetap berdiam di pemukiman atau di kota, terutama di daerah yang ada aparat keamanannya, maka TNI-Polri akan menjamin keamanan rakyat.
Ia menegskan, TNI-Polri tetap melaksanakan pendekatan teritorial dan tindakan persuasif kepada mereka yang masih berbeda pandangan agar bersedia kembali ke pangkuan NKRI. Namun terkait kepemilikan senjata illegal, Aidi menyarankan agar KKSB menyerahkan senjata ke pihak berwajib, karena itu adalah senjata Illegal yang berbahaya.
“Mari kita semua bisa bersama-sama membangun Bangsa dan Negara ke arah yang lebih maju. Kita bersama-sama menyiapkan generasi kita untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah. Jangan sampai anak-anak kita, generasi kita kehilangan masa depannya akibat konflik,” pungkasnya. (*/B)
Komentar