MAKASSAR – Anggota Jatanras Polrestabes Makassar kembali lagi berhasil mengungkap para pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan terhadap korbannya yakni, Aditya Resky Maulana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com bahwa malam tepat pada tanggal 19 Desember 2020 korban hendak pulang kerumahnya di Panaikang. Namun, tiba-tiba harus berteduh lantaran sedang diguyur hujan.
Tidak lama Aditnya berteduh di Kuburan Panaikang yang berada diJalan Urip Sumohardjo. Tiba-tiba, datang 5 orang yang tidak ia kenal. Mereka pun langsung menganiaya korban Aditya secara bersama-sama hingga pingsan.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan pingsan.
Para pelaku yang melihat korban sedang pingsan langsung mengasak handphone korban dan meninggalkannya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar dan pelakunya telah berhasil diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar.
“Sesuai hasil penyelidikan Jatanras Polrestabes Makassar, memperoleh informasi dari informan, bahwa Handphone milik korban saat ini digunakan oleh Syamsir (30), yang saat ini menjadi Warga Binaan Lapas Takalar,” ungkap Boss Jatanras Sulsel ini.
Kompol Suprianto ini juga menambahkan bahwa atas Laporan Pengaduan korban pada tanggal 19 Desember 2020.
Anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Eka Bayu Budiawan S.IK dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal S.TrK, langsung melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan Muh Khaifar di Posko Jatanras Polrestabes Makassar bahwa Reski yang menganiaya korban sampai pingsan.Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Jatanras kemudian bergerak ke kuburan Kampung Rama Makassar dan berhasil mengamankan para pelaku Reski Cs.
“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengamankan Reski, Wahyu, Ikki, Abil, dan Supardi. Saat ini, para pelaku tersebut saat diringkus sementara pesta miras di kuburan Kampung Rama Makassar,” pungkasnya.
Sementara itu diketahui, dari hasil interogasi petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan, satu unit ponsel Realme warna camar perak, dan satu unit SPM Yamaha Fino merah.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Posko Jatanras, kemudian diserahkan kepada Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar