SUNGGUMINASA – Anggota Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang saat itu sedang beraksi di salah satu bengkel di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa. Pelaku inisial AH (29) ini diringkus polisi pada Senin, (16/1/2017) sekira pukul 04.00 Wita.
Tertangkapnya pelaku curat yang berjumlah empat orang tersebut berawal saat anggota Resmob Unit Khusus Satreskrim Polres Gowa melakukan patroli keliling di Jalan Andi Tonro Gowa. Petugas patroli kemudian melihat salah satu pelaku AH (20) saat itu sedang duduk di atas sepeda motor miliknya.
Polisi yang curiga akan gerak-gerik pelaku, langsung menginterogasinya. Dalam waktu bersamaan, polisi kemudian mendapati dua orang lagi pelaku lainya yakni ES (18), dan AL (19) yang sedang beraksi melakukan pencurian, yang kemudian langsung ditangkap.
Baca Juga :
Setelah berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang pelaku lagi inisial AW (18) yang merupakan rekan pelaku AH. Namun saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku yakni AH dihadiahi timah panas pada betis kirinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Kabag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan yang dikonfirmasi membenarkan telah menangkap empat orang pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Gowa. Seluruh pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti berupa 2 buah kunci letter L, 5 unit laptop, 4 buah tabung gas 3 kilogram, 3 unit DVD, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
“Ada empat pelaku pencurian kita amankan berikut barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan keempat mengaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Sungguminasa,” jelas Tambunan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. hal ini sesuai dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan. (*)
Komentar