MAKASSAR – Pihak Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) menyayangkan belum ada realisasi terhadap birokrasi pelayanan pergantian STNK lima tahunan di wilayah Makassar Raya.
Hingga kini, pelayanan masih dilakukan di Ditlantas Polda Sulsel yang berakibat pada bolak baliknya wajib pajak ke Ditlantas Polda Sulsel. Baik yang dari Maros, Gowa dan Makassar.
“Untuk itu kami meminta DPRD Sulsel untuk turun tangan menyikapi persoalan tersebut dengan melakukan hak hearing,” ujar Ancu selaku Direktur JOIN SULSEL, Jumat (17/7/2020).
Untuk diketahui, wajib pajak mengaku resah dengan pengurusan pergantian nomor kendaraan lima tahunan yang harus dilakukan di Ditlantas Polda Sulsel Jalan AP Pettarani. Bukan hanya itu, plat kendaraan dengan kode O dan I juga harus dihilangkan hingga harus datang ke kantor Ditlantas Polda Sulsel untuk diubah.
Akibatnya pengurusan kendaraan di Ditlantas Polda Sulsel menumpuk. Hingga kadang tidak ada jarak antara para wajib pajak di loket.
“Sebenarnya kami sudah janji oleh Dirlantas Polda Sulsel saat kami melakukan aksi di Ditlantas. Dirlantas mengaku akan memperbaiki sistem tersebut namun hingga kini belum ada realisasi. Dirlantas hanya PHP (pemberian harapan palsu),” terang Ancu.
Selan itu, sistem yang tidak terkoneksi dengan milik Bapenda membuat nomor kendaraan yang terbit menjadi dobel. Hal tersebut membuat wajib pajak harus bolak balik dari Samsat ke Ditlantas Polda Sulsel yang akhirnya memakan waktu.
“Kita ini wajib pajak sama sekali tidak tahu tentang penomoran. Yang kami tahu hanya bayar pajak, tapi kami harus bolak balik dari Samsat ke Ditlantas Polda Sulsel hanya untuk pergantian nomor yang sudah masuk lima tahun,” kata Alfian, salah seorang wajib pajak.
Komentar