GOWA – Setelah sempat tertunda selama dua hari, akhirnya eksekusi Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Tamala’lang yang sempat disegel oleh ahli waris, akhirnya dibuka kembali, Senin (20/2/2017).
Eksekusi sekolah ini dikawal ketat oleh puluhan aparat Polres Gowa bersejata lemgkap. Eksekusi yang dilakukan sesuai surat PN 1 B Sungguminasa nomor: w.22.u3/236/HK.02/II/2017 tentang permintaan bantuan pengamanan eksekusi kepada Kapolres Gowa.
Yakni sekaitan perkara nomor: 56/Pdt.G/2015/PN Sungguminasa berdasar surat kuasa pemohon eksekusi provisi, Arjuna Rasjid SH MKn tanggal 21 September 2016 terhadap putusan provisi PN Sungguminasa tanggal 21 Juli 2016 antara HM Nasir Wahan melawan Irfan Dg Tutu.
Baca Juga :
Menurut salah satu perwakilan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Wahyu mengatakan bahwa materi eksekusi memuat tentang perintah pembukaan segel dan penutupan MIM Tamala’lang Desa Lempangan Kecamatan Bajeng agar KBM dapat dilanjutkan bagi siswa pada Kamis (16/2/2017) jam 10.00 Wita sampai selesai.
“Rencananya eksekusi pada Kamis lalu namun karena pihak Polres ada tugas BKO di Pilkada Takalar lalu sehingga ditunda hari ini,”ujarnya.
Sementara Ketua PDM Gowa, Muslimin Kila mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua pihak yang mengawal jalannya eksekusi dapat berjalan lancar.
“Atas nama PDM dan warga Muhammadiyah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga eksekusi bisa dilaksanakan dengan aman dan siswa bisa kembali mengikuti KBM dengan nyaman setelah lebih dua tahun menderita belajar di mesjid,” ujarnya.
Sementara Koordinator Lapangan, Ardan Ilyas mengatakan, ekseskusi yang dilakukan dikawal sekitar 1200 orang.
“Jadi ada 1200 orang yang dilibatkan pada eksekusi, yakni sekitar 200 personil dari Polres dan 1000 orang dari warga Muhammadiyah Gowa seperti, PDM, PCM, Majelis/ lembaga, Ortom dan Aum PDM Gowa,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sengketa lahan yang ditempati salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) lingkup Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gowa ini sempat membuat sekitar 200 orang murid mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Mesjid setempat sekitar dua tahun lamanya. (*)
Komentar