Logo Lintasterkini

Luthfi Bakal Terjerat Pasal Pencucian Uang

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 20 Maret 2013 10:54

Tersangka korupsi pengadaan daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan tersangka korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Tersangka korupsi pengadaan daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan tersangka korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo

Tersangka korupsi pengadaan daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) dan tersangka korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo

JAKARTA – Nasib mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bakal seperti teman dekatnya, Ahmad Fathanah, yakni terjerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki dan dikuasai Luthfi dan berasal dari tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, logikanya, Luthfi bisa dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Fathanah, yang terkena pasal-pasal TPPU terlebih dahulu dalam konteks kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, diduga sebagai penerima suap bersama Luthfi.

”KPK memang harus mencari bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Adnan, di Jakarta, Selasa (19/3). Adnan mengatakan, KPK menelusuri aset-aset milik Luthfi seperti halnya terhadap tersangka kasus lain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, KPK, antara lain, menelusuri dugaan kepemilikan dua rumah mewah dan mobil mewah milik Luthfi. Salah satu mobil mewah yang diduga dimiliki Luthfi adalah Toyota FJ Cruiser senilai Rp 1 miliar. Ini jenis mobil yang sama yang juga telah disita KPK dari Fathanah.

Adnan mengatakan, ada kemungkinan dugaan perkara tindak pidana korupsi lain di luar suap impor daging sapi yang masih didalami KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan pengakuan Fathanah tentang dugaan korupsi di Bank Jabar Banten. ”Kan sudah ditulis juga oleh media soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Secara terpisah, menurut pakar hukum TPPU dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, KPK memang harus menggunakan pasal-pasal TPPU terhadap penyelenggara negara, termasuk Luthfi. ”Tentu harus dikenakan TPPU kalau ada harta kekayaannya yang mencurigakan,” katanya.

Yenti mengungkapkan, kemungkinan ada kasus lain di luar suap impor daging sapi. Hal ini terkait dengan uang suap sebesar Rp 1 miliar yang diduga diberikan dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, kepada Luthfi melalui Fathanah, di mana uang suap tersebut telah disita KPK. Uang suap tersebut, lanjut Yenti, belum sempat digunakan.

”Nah, kalau korupsi lainnya dan sudah digunakan, itu pasti terjadi TPPU,” ujarnya.

Menurut pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait dengan uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya kepada Fathanah. Uang itu sudah disita KPK beberapa saat setelah diserahkan kepada Fathanah.

”Kalau begitu, uang mana lagi? Kan uang Rp 1 miliar telah disita. Sementara tiga mobil yang disita dari Fathanah, kan, enggak berasal dari duit Rp 1 miliar. Saya enggak tahu kalau KPK punya bukti dan petunjuk lain di luar soal suap Rp 1 miliar,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemarin KPK menggeledah sebuah rumah toko di kompleks pusat perbelanjaan Atrium Senen, Jakarta Pusat, dan gudang di kawasan industri, Karawaci, Tangerang. (bil)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...