PINRANG – Dalam rangka mengantisipasi peredaran Pil PCC, Somadril dan Tramadol serta jenis obat terlarang lainnya, Polres Pinrang menggelar razia ke sejumlah Apotek di Kabupaten Pinrang, Rabu (20/9/2017). Razia ini dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Pinrang, AKP Ade Zaldi dengan didampingi sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, petugas merazia 8 Apotek seperti Citra Madika Farma, Salsabila, A.A. Farma ,Hibah, Bunaya Farma, Nadif Farma, Nusantara Jaya Farma dan Apotek Mujur. Dari pelaksanaan razia itu, tidak ditemukan adanya apotek yang menjual pil PCC dan obat terlarang jenis lainnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (20/9/2017) sore mengungkapkan, razia itu dilaksanakan sesuai atensi langsung Mabes Polri dan Perintah Kapolda Sulsel akan langkah antisipasi peredaran pil PCC dan obat terlarang jenis lainnya di wilayah hukum Polda Sulsel.
Baca Juga :
“Ini atensi langsung dari Mabes Polri dan perintah dari Bapak Kapolda Sulsel. Alhamdulillah, dari hasil razia, belum kita temukan adanya apotek yang menjual jenis-jenis obat terlarang yang dimaksud,” ungkap Adhi via selulernya.
Adhi berpesan, jika ada warga yang Pinrang yang menemukan peredaran obat sejenia dinatas tersebut, diharapkan segera melapor ke polisi.
“Kita tidak ingin kejadian di Kendari terulang di Pinrang. Kalau ada warga yang mendapati peredaran obat sejenis itu, segera laporkan dan kami akan segera bertindak,” tutupnya. (*)
Komentar