PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Senin (20/6/2016) di aula kantor Kejari Pinrang.
Penandatangan MoU tersebut untuk peningkatan dalam menjalankan fungsi tugas Seksi Datun Kejari Pinrang menangani persoalan keperdataan.
Pada kesempatan tersebut, selain dengan Pemkab Pinrang, penandatangan MoU juga dilakukan Kejari Pinrang dengan BPJS Kesehatan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mamuju dan Bank Sulselbar Cabang Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sry Heny Alamsari, melalui Kasi Intel Ahmad Attamimi dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan perintah Undang Undang, fungsi dan tugas yang diemban seksi Datun meliputi aspek bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kami ingin peran dan tugas seksi Datun lebih besar kontribusinya di Kejaksaan, salah satunya dalam hal melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dan penyelamatan aset negara dalam kasus korupsi,” kata Ahmad.
Peran sentral lainnya menurut Ahmad, saat Datun tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam upaya bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD serta demi kepentingan masyarakat umum lainnya.
Ia menambahkan, MoU tersebut bisa berjalan maksimal jika pihak terkait menindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus atau SKK
Sebelumnya, Kejari Pinrang sudah melalukan MoU dengan BPN Pinrang, PDAM Tirta Sawitto, PT Pegadaian Cabang Pinrang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pinrang dan PT PLN Area Pinrang.
Sementara Bupati Pinrang, Aslam Patonangi dalam sambutannya dikegiatan tersebut, mengapresisasi program yang telah dijalankan Kejari Pinrang, khususnya terkait penandatangan MoU ini.
“Kami sangat mendukung program ini sehingga jika ada permasalahan hukum nantinya, Pemerintah Kabupaten tidak repot lagi untuk meminta bantuan hukum dari pihak Kejari Pinrang, baik dalam hal konsultasi maupun pendampingan.(*)
- TAG :
- Kejari pinrang
- pemkab pinrang