PINRANG – Seorang anak di bawah umur inisial ME (15), warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang terpaksa melaporkan pacarnya sendiri, Alamsyah alias Anca (21), seorang pemuda yang tinggal di Kampung Parengki Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Korban ME melapor ke SPKT Mapolres Pinrang terkait kasus tindakan asusila yang menyebabkan dirinya hamil 5 (lima) bulan.
Namun buntut dari laporannya ke polisi berbuah manis. Pasalnya, akibat laporan tersebut, kekasih korban akhirnya bersedia menikahinya.
Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, terlapor tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi kekasihnya dengan alasan ada dua terduga pelaku lainnya yang dituding ikut bertanggung jawab dengan kondisi korban yang berbadan dua. Namun terlapor akhirnya mengubah putusannya dengan bersedia menikahi korban.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (22/3/2018), membenarkan hal tersebut.
“Iya, terlapor telah menyatakan bersedia menikahi korban,” singkat Suardi via selulermya. (*)
Komentar