Logo Lintasterkini

Warga Pinrang Diresahkan Amburadulnya Harga SLO

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 22 Maret 2018 12:55

ilustrasi
ilustrasi

PINRANG – Persyaratan akan dilampirkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi setiap warga atau konsumen PT PLN yang hendak melakukan pemasangan listrik baru menjadi momok yang sangat meresahkan masyarakat Pinrang saat ini. Pasalnya, persyaratan ini kemudian dijadikan alat oleh sejumlah Perusahaan Instalasi yang beroperasi di Kabupaten Pinrang dalam meraup pundi-pundi rupiah dengan jalan memainkan harga SLO.

H Ridwan, salah seorang warga Pinrang yang saat ini lagi melakukan pengurusan pemasangan listrik baru di PLN Rayon Watang Sawitto menuturkan, jika SLO ini resmi dan diatur dalam perangkat hukum, harusnya nilai besarannya seragam dan tidak berbeda-beda.

“Untuk SLO, saya dikenakan biaya tujuh jutaan rupiah. Ternyata, untuk daya yang sama dengan saya, ada perusahaan instalatir lain yang biaya SLO-nya lebih murah dan lebih mahal. Ada apa dengan pengurusan SLO ini. Kalau ini resmi dan menjadi aturan dasar dari pihak PLN, harganya pasti seragam untuk satu daya yang sama,” ungkapnya dengan kesal, Kamis (22/3/2018).

Olehnya itu, Ridwan menegaskan, akan melaporkan masalah SLO ini ke pihalk DPRD Kabupaten Pinrang agar segera bisa dilakukan hearing dengan pihak berkompeten.

“Surat permohonan hearing saya ke DPRD Pinrang akan masalah ini sudah jadi, dan tinggal saya masukkan. Kami warga Pinrang merasa telah dijadikan korban dari ulah nakal segelintir Perusahaan Instalasi Listrik yang sengaja memainkan harga SLO ini sesuai keinginannya. Olehnya, dihearing nanti, kami akan minta PT PLN segera menindak mitranya yang nakal dalam menerbitkan SLO tidak sesuai harga standar,” tegas

Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN Rayon Watang Sawitto, H Akil yang dikonfirmasi lintasterkini.com di ruang kerjanya, Kamis (22/3/2018) mengaku tidak terlibat dan tahu menahu akan penerbitan SLO

“Memang menjadi persyaratan wajib untuk setiap penyambungan baru agar melampirkan SLO. Namun penerbitan SLO itu, tidak ada hubungannya dengan pihak kami karena yang menerbitkannya itu pihak ketiga atau Mitra PLN yang memiliki legalitas atau kerjasama dengan PT PLN pusat,” jelas Akil.

Dia mengaku, dirinya juga heran dengan harga SLO yang kerap berbeda-beda untuk tiap daya yang sama. Namun Akil menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena itu diluar wewenangnya.

“Wewenang kami hanya biaya BP. Begitu sudah ada SLO-nya, langsung kami sambung, tanpa tahu menahu berapa nilai yang dibayar konsumen untuk mendapatkan SLO itu,” terangnya.

Akil menambahkan, sampai saat ini, ada lima jenis SLO yang masuk di PLN Rayon Watamg Sawitto Pinrang yaitu milik PPILN, Konsuil, Jaserindo, Serkolinas dan PT Jasa Kelistrikan. (*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News19 April 2024 10:39
Peringati HBP Ke-60, Rutan Makassar Gelar Donor Darah
MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menggelar kegiatan donor darah yang mengundang Petugas Pemasyarakatan dari wilayah Kota Makassar, Gowa dan Ma...
News19 April 2024 09:34
Selamatkan PSU Terbanyak, KPK RI Beri Penghargaan ke Pemkot Makassar
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. KPK mengganjar Makassar sebagai Pemerint...
News19 April 2024 09:18
Masyarakat Tagih Janji Dirlantas Polda Sulsel Soal Pak Ogah
Keberadaan pak ogah atau biasa disebut palimbang-limbang (dalam bahasa Makassar) masih terus menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menganggap, pak...
Pemerintahan19 April 2024 09:11
Danny Pomanto Ajak Konsulat Jenderal Filipina Tampil di Festival F8
MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengundang Filipina melalui Konsulat Jenderal Filipina Mary Jennifer Domingo Dingal tampil di ...