MAKASSAR – Tim Patroli Bermotor Dit Shabara Polda Sulselbar yang pimpinan Bripka Sudaswanto, sebagai komandan tim, mengamankan empat orang remaja di Jalan Toddopuli Raya belakang PLN Hertasning, Senin (23/5/2016), sekira pukul 23.15 Wita.
Salah seorang dari mereka adalah perempuan bernama Andi Pute (18), warga Toddopuli 1. Sedangkan tiga rekannya masing-masing bernama Muhammad Aldan (15), warga Jalan Beringin belakang rumah jabatan Bupati Gowa, Syarifuddin alias Sarif (16), warga BTN Gowa Sarana Indah, dan Laksmana (21), warga Jalan Toddopuli 1 no 12.
Keempatnya diamankan Tim Patmor Dit Sabhara Polda Sulsel, lantaran kedapatan membawa 80 butir obat daftar G jenis pil Tramadol dan sebilah badik.
Baca Juga :
Diduga kuat, keempatnya adalah komplotan pengguna obat daftar G yang biasanya digunakan oleh para pelaku begal di Kota Makassar sebelum melakukan aksinya.
Namun, saat diinterogasi petugas, keempatnya saling menuding terkait senjata tajam berupa badik. “Bukan saya yang punya pak. Itu punya dia, obat dan badik dia yang punya,” ujar salah seorang pemuda yang diamankan sembari menunjuk rekannya.
Guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, Tim Patmor Dit Sabhara Polda Sulsel menggiring keempatnya ke Posko Resmob Ditreskrim Polda Sulsel untuk diintrogasi.
“Keempatnya kami ringkus saat berada di pinggir jalan dan terlihat mencurigakan. Sempat mereka mau kabur, namun anggota segera mengepungnya. Saat dikepung, sempat mereka membuang sesuatu dan setelah diperiksa oleh anggota. Ternyata yang dibuang itu sebilah badik dan pil Tramadol yang dibungkus sachet kecil dengan jumlah per sachetnya masing-masing 10 butir. Total pil Tramadol semuanya 80 butir,” urai Dantim Patmor Dit Sabhara Polda Sulselbar, Bripka Sudaswanto.
Obat daftar G jenis Tramadol sendiri merupakan obat penenang sangat berbahaya atau obat terbatas yang harus dibeli dengan resep dokter. Dimana, obat tersebut digunakan bagi pasien setelah menjalani bedah operasi untuk menahan rasa sakit.
Namun, penyalahgunaan obat Tramadol digunakan di kalangan remaja untuk menambah rasa percaya diri. Jika digunakan dalam jangka panjang akan merusak fungsi ginjal dan susunan saraf manusia.
Ironisnya, sampai sejauh ini pihak Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), belum melakukan tindakan tegas terhadap apotik yang menjual bebas pil Tramadol tersebut.(*)
Komentar