MAKASSAR – Seorang oknum Driver Ojek Online (Ojol) yang sudah mempunyai istri dan telah dikaruniai seorang anak ini, terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian.
Pasalnya, oknum sopir bernama Muh Qadry alias Yoga (28), warga jalan Kemauan 1 No 4 B Makassar ini, dijerat Undang-Undang ITE setelah mengunggah foto bugil mantan pacarnya ke akun Facebook. Pelaku dibekuk oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang pada Senin (24/9/2018), sekira pukul 00.30 Wita, di Jalan AP Pettarani.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya oknum sopir Ojol yang diamankan jajaran Resmob Polsek Panakkukang terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Baca Juga :
“Berawal dari adanya laporan dari korban bahwa seseorang telah menggugah foto bugilnya ke akun facebook miliknya sendiri dan akun tersebut telah dihacker oleh orang lain. Selanjutnya anggota Resmob Panakkukang melakukan penyelidikan tentang penggugah video tersebut dan mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan diduga pelaku” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Selanjutnya anggota Resmob yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Robert Harianto Siga langsung mendatangi tempat tinggal pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti yang digunakan. Kemudian pelaku beserta barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk dilakukan interogasi.
Adapun hasil interogasi pelaku mengakui telah menggugah foto bugil korban ke media sosial facebook menggunakan handpone dan akun korban sendiri. Penyebabnya karena pelaku sakit hati terhadap korban karena memutuskan tali percintaannya dan pelaku mengakui bahwa akun tersebut dia dapatkan dari korban sendiri saat masih berpacaran.
Pelaku juga mengakui mengunggah foto bugil tersebut menggunakan Sosmed Facebook milik korban lalu mengganti sandi Facebook tersebut.
Disamping itu pelaku mengakui mendapatkan foto bugil korban tersebut pada saat masih pacaran. Diakui korban sendiri mengirimkan video bugil ke pelaku melalui aplikasi Whatssap lalu pelaku mengambil foto tersebut serta menggugah ke Facebook.
Sementara itu, korban memutuskan tidak melanjutkan tali percintaan terhadap pelaku, disebabkan korban mengetahui bahwa pelaku telah memiliki istri dan di karuniai 1 anak sehingga korban memutuskan untuk meninggalkannya.
Selain pelaku, Tim Resmob Polsek Panakkukang juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna putih gold.
Selanjutnya Anggota Resmob Panakukkang berkordinasi dengan penyidik Polrestabes Makassar untuk di lakukan penyerahan mengingat korban mengadukan kejadian tersebut di Polrestabes Makassar. (Slamet)
Komentar