BONE — Puluhan personel Korem 141/Tp menghadiri kegiatan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di Aula Jenderal Sudirman Makorem 141/Tp Watampone Kabupaten Bone, Senin (25/2/2019). Kegiatan tersebut dibuka langsung Kasrem 141/Tp, Letkol Inf Bobbie Triyantho
Danrem 141/Tp, Kolonel Inf Suwarno dalam sambutannya yang dibacakan Kasrem 141/Tp menjelaskan, maksud dari penyuluhan tentang bahaya Narkoba bagi prajurit dan PNS Korem 141/Tp serta Balakrem ini adalah untuk memberikan gambaran bagi setiap prajurit dan PNS tentang resiko dan sanksi yang bakal diterima mereka jika terbukti sebagai pelaku narkoba, baik selaku pemakai maupun pengedar.
Danrem menyebutkan, Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dimana dalam fungsinya, Narkoba digunakan hanya untuk ilmu pengetahuan dan kepentingan kesehatan. “Namun pada kenyataannya, Narkoba telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, disamping untuk
memperkaya diri sendiri, juga membuat rusak masa depan generasi penerus bangsa,”, tegas Danrem 141/Tp.
Baca Juga :
Olehnya itu, lanjut Danrem, kegiatan penyuluhan terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sangat penting karena saat ini Indonesia sudah termasuk dalam kategori darurat narkoba sehingga Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap masalah narkoba ini.
“Peredaran narkoba saat ini sudah menjamah ke semua lapisan masyarakat, termasuk Instansi/Lembaga Pemerintah seperti TNI, sehingga Pimpinan TNI berkomitmen membantu pemerintah untuk mengadakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba ini,” sebut Danrem 141/Tp dalam amanat tertulisnya. (*)
Komentar