PINRANG – Tiga terduga pelaku pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) stiker nomor urut 1 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang (Bersalam) yakni Hajera, Sadari dan Agus yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang terancam dipidana.
Itu diungkapkan Komisioner Panwaslu Pinrang, Muhammad Sakir saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/3/2018).
“Ketiganya telah menjalani pemerikasaan oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Pinrang. Dimana perbuatan yang mereka lakukan tersebut telah memenuhi unsur pidana,” kata Sakir.
Namun untuk sanksi hukumannya, lanjut Sakir, belum bisa ia pastikan karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Panwaslu Pinrang belum menyimpulkan hasil akhir pemeriksaan.
“Nanti kami sampaikan hasilnya dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (*)
- TAG :
- Pilkada
- pilkada sulsel
- pinrang