KUPANG – Sebuah kapal motor penangkap ikan dengan dokumen-dokumen palsu alias ilegal, KMN Sri Rahayu berhasil diamankan dalam operasi patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Minggu (26/11/2017). Penangkapan kapal ikan tersebut digelar di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia Timur (ALKI III).
Kapal bernama KMN Sri Rahayu ini diamankan oleh KAL Weling 1-7-17 setelah pada pemeriksaan awal yang dilakukan didapati kapal memiliki beberapa dokumen tidak sesuai Surat Ijin Berlayar (STB) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Pemeriksaan oleh KAL Weling 1-7-17 dikomandani Kapten Laut (P) Dwi Prasetyo, ST.
Penangkapan dilakukan saat kapal milik Angkatan Laut di bawah bendera Bakamla RI ini menjalankan operasi patroli di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang membawa 6 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diketahui memiliki dokumen Surat Laik Operasi(SLO) Kapal Perikanan yang tidak sesuai dengan SIB dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) tidak sesuai dengan SIKPI.
“Karena dokumen yang dimiliki tidak sesuai yang sebenarnya, maka kami mengamankan 6 ABK itu karena diduga mereka hanya memiliki dokumen palsu,” papar Kapten Laut (P) Dwi Prasetyo, ST.
Komandan KAL Weling 1-7-17 ini mengatakan, setiap kapal yang memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal. Dokumen asli tersebut berupa surat-surat dan sertifikat kepada Syahbandar untuk diperiksa.
Ia menambahkan, dokumen asli kapal yang sudah diperiksa Syahbandar selanjutnya disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat, baru akan diberikan bersamaan dengan Surat Ijin Berlayar (SIB).
“Kapal yang dinakhkodai Oscar Mesakh beserta seluruh ABK itu dikawal ke Pangkalan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Komentar