Logo Lintasterkini

Lima Rumah Mewah CEO Abu Tours Disita

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 29 Maret 2018 00:13

Salah satu rumah CEO Abu Tours yang disita Polda Sulsel
Salah satu rumah CEO Abu Tours yang disita Polda Sulsel

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak berupa lima unit rumah mewah milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35 tahun).

Penyitaan semua harta benda itu dipimpin langsung Kepala Sub Unit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel AKP Hendra Haditama, SIK di Makassar, Rabu (28/3/2018).

“Hari ini kami melanjutkan proses penyegelan dan penyitaan harta tidak bergerak dari tersangka HM dan itu untuk sementara ini adalah hasil dari pengakuan tersangka,” ujarnya.

Adapun penyitaan pertama dilakukan di Jalan Tanggul Dg Patompo I Nomor 5. Rumah mewah itu hanya ditinggali kerabat dekatnya saja.

Penyitaan lanjutan dilakukan di perumahan Permata Mutiara Jalan Permata VI, nomor 25 dan 30. Selanjutntya penyitaan juga dilakukan di kawasan Panakkukang Mas tepatnya dua apartemen di Vida View.

Hendra mengaku, untuk rumah tinggal ini, tersangka HM hanya menetap di rumahnya di Jalan Dg Tata tepatnya di Permata Mutiara. Sedangkan rumah dan apartemen lainnya itu dihuni keluarganya.

“Kalau keterangan tersangka itu, senangnya tinggal di sini (Permata Mutiara) kalau yang di Jalan Tanggul Patompo itu jarang ke sana, hanya di sini saja,” katanya.

Selain menyita rumah mewah dan apartemen itu, polisi juga melakukan penyitaan aset lainnya berupa tanah kosong di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.

Terkait dengan nilai total harta benda yang disita oleh penyidik itu, dia mengaku belum bisa menaksir berapa total keseluruhannya karena penyelidikan untuk semua aset baik berupa harta bergerak maupun tak bergerak masih dilakukan. “Belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksir nilainya,” katanya.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News28 Maret 2024 18:49
2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif 5,82 Persen
GOWA – Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwaki...
News28 Maret 2024 18:30
Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi XL Axiata Resmikan Jaringan Backbone Gorontalo-Palu
GORONTALO – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan beroperasinya jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo-Palu untuk melayani lonjakan tra...
News28 Maret 2024 15:25
Viral Di Medsos, Dinas Bima Cipta Pinrang Janji Perbaikan Jembatan Libukang Kassa Batulappa Dikerjakan Tahun Ini
PINRANG — Sebuah video yang memperlihatkan jembatan gantung yang rusak parah dan sangat tidak layak dipergunakan lagi, khususnya dilintasi kenda...
News28 Maret 2024 14:20
Pj Gubernur Sulsel Luncurkan Program Sedekah Pohon di Bone
BONE – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, meluncurkan program Sedekah Pohon untuk masyarakat Sulsel. Gerakan ini diklaim menjadi yang perta...