Logo Lintasterkini

Besok, Dua TPS Di Pinrang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 30 Juni 2018 19:22

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PINRANG – Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang, Jum’at (29/6/2018) malam, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gubernur Sulsel dan Pilkada Kabupaten Pinrang akan dilaksnakan di 2 TPS di Kecamatan Duampanua dan Lembang Kabupaten Pinrang. 

Adapun kedua TPS yang akan menggelar PSU tersebut yaitu TPS 001 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua dengan jumlah pemilih 308 dan TPS 004 Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang dengan jumlah pemilih 300 suara. Rapat pleno pemutusan PSU tersebut dipimpin langsung Ketua KPUD Pinrang, Mansyur Hendrik dengan dihadiri 4 Komisoner KPUD Pinrang lainnya serta perwakilan dari PPK kedua Kecamatan tersebut. 

Ketua KPUD Pinrang, Mansyur Hendrik dalam sambutannya di rapat pleno tersebut mengatakan jika PSU itu bukan barang yang dilarang melainkan sebuah hal yang resmi. PSU dilaksanakan apabila terdapat sebuah permasalahan atau kesalahan pada saat pemungutan suara. Dimana PSU ini dilaksanakan karena adanya temuan Panwascam Lembang dan Duampanua pada 2 TPS tersebut yang ditindaklanjuti Panwascam membuat berita acara dan rekomendasi PSU.

“Sebelum PSU dilaksanakan, kami akan melengkapi administrasi seperti membuat surat pemberitahuan kepada instansi terkait dan pada saat PSU dilaksanakan, tdk ada lagi tambahan pemilih di TPS tersebut serta penyelenggara akan menyiapkan aparat keamanan,” jelas Mansyur. 

Mansyur mengungkapkan, sebelum PSU dilaksanakan, penyelenggara akan kembali menyiapkan dan mengecek kelengkapan TPS seperti alat bantu model C 6 dan lainnya. Kemudian terkait logistik, akan dibawa ke PPK dan diteruskan ke PPS masing-masing pada hari Sabtu (30/6/2018). 

Adapun pelaksanaan PSU lanjut Mansyur, dilaksanakan pada hari Minggu (1/7’2018) mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan selesai.

Untuk diketahui, PSU tersebut dilaksanakan karena adanya rekomendasi Panwascam Duampanua dan Lembang yang menindaklanjuti temuan pelanggaran yaitu di TPS 001 Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua, dimana pada saat penghitungan surat suara terdapat 9 surat suara Gubernur Sulsel dan 9 surat suara Bupati Pinrang yg tdk ditanda tangani oleh Nawir (Ketua KPPS) TPS tersebut. 

Sementara untuk TPS 004 Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang, Selasa (26/6/2018) sekira pukul 22.00 Wita, Ketua PPL Desa Binanga Karaeng, Rusdi  menemukan 200 surat suara Gubernur Sulsel dan 200 surat suara Bupati Pinrang yang sudah ditandatangani Ketua KPPS TPS tersebut, Idam Idrus sebelum pemungutan suara dimulai. (*)

 

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 April 2024 10:50
Ide Gagasan paling Rasional, Ivan Kalalembang Didukung Sejumlah Angkatan 
MAKASSAR – Calon Ketua IKA SMA Negeri 8 Makassar (Smandel) Ivan Kalalembang telah mendapatkan dukungan sejumlah angkatan. Dengan demikian dipast...
Hukum & Kriminal18 April 2024 10:40
Polres Sidrap Bekuk TO Kasus Pencurian dengan Pemberatan
SIDRAP – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lo...
News18 April 2024 07:36
Halal Bihalal IKA SMANSA 81 Momentum Lepas Rindu Sesama Alumni
MAKASSAR – Alumni SMAN 1 Makassar berkumpul dan melepas rindu di kediaman pribadi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto Jalan Amirullah, Rabu (...
News17 April 2024 21:38
Jelang Masa Kepemimpinan AIH Berakhir, BKPSDM Pinrang Pastikan Tidak Ada Mutasi
PINRANG — Kabar akan adanya mutasi atau pergeseran jabatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang jelang berakhirnya masa jabatan Bupa...