JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018. Dalam PMK tersebut, Pemerintah juga mulai menyederhanakan layer dari 12 layer menjadi 10 layer sampai 2021.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mengatakan, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% tentu memberatkan. Menurut dia, di tengah situasi persaingan ekonomi yang berat saat ini, industri kretek membutuhkan relaksasi dan recovery.
“Meski demikian, Gappri siap menerima dan mengamankan PMK. Sebab, Gappri juga memahami kesulitan Pemerintah dan Gappri terus mendukung program kerja kepemimpinan Presiden Jokowi-JK,” kata Ismanu dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Sementara, terkait simplifikasi (pengurangan) layer, Ismanu berharap agar Pemerintah tetap memperhatikan ragam kemampuan industri dan ragam jenis kretek yang memang berbeda-beda.
“Ada kretek mesin, kretek tangan, klobot, ditambah klembak menyan, dan ada rokok putih, jadi wajar harus multi-layer,” imbuhnya.