Logo Lintasterkini

Kasus Kredit Fiktif BRI Tumampua Kembali Dilimpahkan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 31 Oktober 2016 18:43

Ilustrasi kredit fiktif di BRI Pangkep.
Ilustrasi kredit fiktif di BRI Pangkep.

PANGKEP – Kasus kredit fiktif di Bank BRI unit Tumampua, Pangkep, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Namun begitu, enam orang tersangka masih berkeliaran dan belum ditahan.

Enam orang tersangka itu masing-masing, Marwah warga Pangkep, Jumasia warga Makassar, Hj Nur Aisyah, Rismala alias Muliati warga Jeneponto, Dwi Hastuti warga Makassar dan Supiana warga Makassar. Beberapa bulan lalu, keenam tersangka sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan kembali.

Selain enam orang tersebut, tiga orang lagi berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Pasalnya, ketiga pelaku yang DPO itu karena diduga menjadi aktor pencairan kredit fiktif di Bank BRI.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa berkas perkara pernah dilimpahkan. Namun karena ada yang harus dilengkapi, maka dikembalikan. Di tahap kedua ini, Jufri mengaku optimis bahwa berkas penyidikan telah lengkap.

“Itulah gunanya pelimpahan tahap satu. Kita ingin melihat apa-apa saja yang perlu dilengkapi pada kasus ini sebelum menjerat semua tersangkanya,” kata Jufri, Senin (31/10/2016).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, pada kasus itu masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, utamanya hasil audit independen tentang kerugian negara.

“Memang sudah ada indikasi kerugiannya. Itu hasil audit intern dari Bank BRI. Kasus ini mulai bergulir saat BRI melakukan audit dan ternyata ditemukan kejanggalan pada proses kredit. Sebagai langkah hukum, proses audit independen dibutuhkan,” jelas firmansyah.

Firmansyah merinci, total dana yang berhasil dicairkan dari enam tersangka sebesar Rp600 juta secara bertahap. Pencairan dilakukan selama tiga kali mulai September 2015 sebesar Rp200 juta, November 2015 sebesar Rp200 juta dan Januari 2016 sebesar Rp200 juta.

“Sekarang kita tinggal menghitung berapa kerugiannya, karena sempat terbayarkan beberapa kali dari para tersangka,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal29 Maret 2024 09:47
Polsek Rappocini Bubarkan Pesta Miras dan Judi, Lima Diamankan
MAKASSAR – Bukannya menjadikan bulan Ramadhan ajang mendapatkan pahala, sejumlah pemuda di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) malah melakukan pe...
News29 Maret 2024 05:09
Banjir Bandang Terjadi di Kota Palopo, Ketinggian Air 1,5 Meter
PALOPO – Akibat air bah dari hulu Sungai Latuppa menyebabkan banjir kembali menimpa sejumlah wilayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ...
News29 Maret 2024 02:16
Astra Motor Sulsel Resmi Kenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: PLUS
MAKASSAR – Astra Motor Sulawesi Selatan main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi m...
News29 Maret 2024 01:57
Produksi Lebih Cepat, Kalla Beton Kembangkan Produk Precast
MAKASSAR – Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangka...