MAKASSAR – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, akhirnya menghentikan penyidikan dugaan ijazah palsu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Alasannya, pemberhentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan lantaran tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mudji Waluyo, mengatakan kasus itu tidak dapat dilanjutkan karena perkara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2012 lalu, dan hingga kini penyidik sudah melakukan berbagai upaya dalam pengusutan kasus ini.
“Penyelidikannya dihentikan dan sudah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya, Senin (31/12/2012). (tribun-timur/uki)
Komentar