GOWA– Kepolisian Sektor (Polsek) Manuju berhasil mengamankan 1 Ton lebih minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo atau tuak dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi di Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, yang digelar selama dua hari yakni pada Jumat dan Minggu lalu (27-29/12/2019).
Kapolsek Manuju, Iptu Kasmawati mengatakan menjelang tahun baru yang baru saja di rayakan, pihaknya telah gencar melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Kapolres Gowa terlebih khusus di Kecamatan Manuju salah satunya dengan operasi miras.
Baca Juga :
“Sejak kami gencar melakukan operasi miras di Manuju menghadapi malam tahun baru, Alhamdullilah sebanyak 1.100 Liter Miras Tradisional berhasil kami amankan dan dua terduga telah kami proses hukum,” ungkap Iptu Kasmawati saat dikonfirmasi, Rabu (01/12/2019).
Kasmawati menjelaskan, bahwa dari operasi yang erhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pada waktu dan tempat yang berbeda yakni pada jumat (27/12) di Dusun Tassese Desa Tasese Kecamatan Manuju kemudian pada minggu (29/12) di Dusun Bollagi 4 Desa Bollangi Kecamatan Bomar Kabupaten Gowa.
“Jadi kami tak hanya mengamankan ballo dalam jumlah besar, dua terduga pelaku juga diamankan yang melakukan proses perdagangan ballo tersebut, pelaku berinisial AD (25) dan SH (40) keduanya merupakan seorang petani, ” Ungkapnya.
Adapun proses pengungkapan dan penangkapannya, lanjut Kasmawati, berawal dari informasi yang dihimpun dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan dan meningkatkan operasi secara stasioner maupun mobile.
Kendati demikian, modus para pelaku melakukan aksinya yakni dengan memesan ballo kemudian mengangkut menggunakan mobil, dan rumah dijadikan tempat transaksi penjualan miras dengan motif mendapatkan keuntungan.
“Dan terhadap satu pelaku yang menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut miras sempat dilakukan pengejaran saat melintas dijalan Poros Manuju Tassese. Dia melarikan diri, lalu saat tiba di jalan poros Bollangi kendaraan dan terduga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1.100 Liter Ballo (23 karung), 4 buah ember, 1 unit mobil Carry AVF Warna Hitam dengan Nomor Polisi DD 8103 BD.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Komentar