PINRANG – Setelah dua tahun mendapat gelar Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya, Rivaldi alias Bandemenyandang gelar sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rivaldi berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang dikediamannya, Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan informasi dari Resmob Polres Pinrang, Rivaldi menyandang gelar DPO lantaran telah melakukan aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan bersama dua rekannya, di Kampung Kanni Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Jumat 14 September 2018 lalu.
Selain itu, diketahui, korbannya yang bernama Lala Wulandari 18 tahun saat melapor mengatakan dicegat dan didorong lalu di bawa kabur handphonenya oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban pun harus mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Bande diamankan berdasarkan hasil laporan polisi LP/61/IX/2018/SPKT/Sulsel/ Res Pinrang / Sek Pers.Paleteang.
“Rivaldi alias Bande diamankan sesuai keterangan dari kedua rekanya, Patrio alias Rio dan Veri alias Angga yang telah lebih dulu diamankan oleh petugas, pada 2018 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki yang baru sehari dilantik ini.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini juga menambahkan bahwa, kedua rekannya yang telah ditangkap lebih dulu telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pinrang.
“Hanya saja pelaku Bande sempat kabur dan menjadi DPO saat meninggalkan kota Pinrang dan menetap di kota Palu pada waktu itu,” kata Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marisaldi dalam keterangannya, Jumat 1 Januari 2021.
Iptu Deki juga mengemukakan setelah kurang lebih dua tahun berstatus DPO, berhasil diringkus setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.
“Saat diketahui pelaku ada di Pinrang, tim pun langung bergegas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” pungkasnya.(*)
Komentar