Logo Lintasterkini

Pengacara Najamiah Sebut Putusan Tersangka Terlalu Dini

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 01 Februari 2014 09:39

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Pengacara Najamiah, yakni Muhdar MS menilai jika putusan penyidik Polda Sulsel dan Mabes Polri menjadikan kliennya sebagai tersangka penimbunan losari dinilai terlalu dini. Ia mengaku jika kliennya sama sekali tidak melanggar hukum.

“Terlalu cepat penetapan ini. Kami punya Amdal sementara. Cuma kami tidak bisa ngomong. Tentu kepolisian punya pandang tersendiri,” ujar Muhdar, Jumat (31/1/2014) malam.

Hingga kini, lanjut Muhdar, ia belum menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari Polda Sulsel terkait putusan tersebut.

Olehnya itu, kata dia, rencananya pihaknya akan segera membentuk tim kuasa hukum dan memberikan penjelasan yang detail pada Senin pekan depan setelah berkonsultasi dengan salah seorang guru besar di Perguruan Tinggi di Makassar. (bud)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...