MAKASSAR – Pengacara Najamiah, yakni Muhdar MS menilai jika putusan penyidik Polda Sulsel dan Mabes Polri menjadikan kliennya sebagai tersangka penimbunan losari dinilai terlalu dini. Ia mengaku jika kliennya sama sekali tidak melanggar hukum.
“Terlalu cepat penetapan ini. Kami punya Amdal sementara. Cuma kami tidak bisa ngomong. Tentu kepolisian punya pandang tersendiri,” ujar Muhdar, Jumat (31/1/2014) malam.
Hingga kini, lanjut Muhdar, ia belum menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari Polda Sulsel terkait putusan tersebut.
Olehnya itu, kata dia, rencananya pihaknya akan segera membentuk tim kuasa hukum dan memberikan penjelasan yang detail pada Senin pekan depan setelah berkonsultasi dengan salah seorang guru besar di Perguruan Tinggi di Makassar. (bud)