Lintas Terkini

Polres Pinrang Bekuk Dua Pelaku Pencabulan

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi Saat mengambil keterangan Ambo Londi, pelaku pecabulan ipar sendiri.

PINRANG – Setelah beberapa hari bersembunyi dari kejaran aparat, Ambo Londi (34), pelaku pencabulan terhadap perempuan berinisial SA, yang tak lain iparnya sendiri akhirnya ditangkap.

Warga Kecamatan Paleteang itu diringkus, Minggu (31/1/2016) sekira pukul 22.00 Wita oleh jajaran Polsek Mattiro Bulu yang diback up Unit Buser SatReskrim Polres Pinrang di tempat persembunyiannya, di salah satu rumah gubuk pematang sawah di Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang.

Ambo Londi dilaporkan korbannya, perempuan SA (35), warga jalan HA Johan Kecamatan Paleteang Pinrang ke Mapolres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / I / 2016 / SPKT Polres Pinrang tertanggal 28 Januari 2016.

Sementara itu, Galih (30), pelaku dengan kasus yang sama juga berhasil diringkus jajaran Polsek Suppa Polres Pinrang di pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone pada saat pelaku hendak kembali masuk ke wilayah Sulawesi Selatan setelah selama ini melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Warga Kampung Lappa-lappae Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa itu tertangkap Senin (1/2/2016) sekira pukul 05.00 Wita. Galih dilaporkan korbannya, perempuan AS (22), warga Kampung Cempae kota Parepare dengan Laporan polisi nomor : LP / 02/ I / 2016 / SPKT Polsek Suppa tertanggal 10 Januari 2016.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi yang dikonformasi, Senin (1/2/2016), membenarkan pengungkapan kedua kasus pencabulan dan pemerkosaan itu.

“Dengan diback up Unit Buser SatReskrim Polres Pinrang, jajaran Polsek Mattiro Bulu dan Polsek Suppa berhasil mengungkap kedua kasus ini dan menangkap pelakunya di tempat pelarian dan persembunyiannya masing masing,” ungkap Adri.

Saat ini lanjut Adri, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Exit mobile version