Penyidik Tipikor Polres Barru Limpahkan Perkara Pejabat Dinas PU ke Kejaksaan

BARRU – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Barru melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Barru. Penyidik melimpahkan tersangka YS, yang menjabat Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru.
Ipda Junardi, SH selaku Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Barru, Rabu, (1/2/2017) mengemukakan, tersangka YS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan taman/relief dan patung colliq pujie Kabupaten Barru tahun 2014.
Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp714.800.000. Sebelumnya, berkas perkara tersangka YS setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Barru nomor : B-1580/R.4.21/Ft.1/12/2016, tanggal 27 Desember 2016 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.
“Selain YS, masih ada tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dirampungkan berkas perkaranya guna dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barru,” papar Ipda Jumardi. (*)