Polisi Ringkus Bagada, DPO Pencurian, Penadah Barang Kabur

MAKASSAR – Risal alias Bagada (23), warga Jalan Bontoduri 10 lorong 4, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (31/1/2017 sekira pukul 17.45 Wita ditangkap polisi. Pelaku yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) ini diringkus di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate berdasarkan laporan polisi nomor : LP/78/I/2017/Restabes Makassar/Sekta Tamalate, tanggal 24 Januari 2017. Korban aksi pelaku bernama Sanding (45), warga Jalan Bontoduri 10, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pelaku sempat membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Hp merk Smart Fren, 1 buah helm merk KYT dan 1 buah tabung gas 3 kg. Penangkapan pelaku dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Sugiman yang mendapat informasi jika pelaku Risal alias Bagada bersembunyi di kolong rumah warga di Jalan Kumala Permai Kecamatan Tamalate.
Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dia pun pasrah digelandang ke Polsek Tamalate untuk dinterogasi.
“Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui bahwa pada saat mengambil barang milik korban bersama dengan rekannya Saparuddin alias Saldi dan Andi Saharuddin (sudah tertangkap dalam proses sidik),” papar Ipda Sugiman.
Sesuai keterangan dari Risal alias Bagada adapun barang milik korban berupa 1 buah Hp merk samsung , 1 buah Hp merk Smart Fren dan 1 buah helm merk KYT dijual kepada inisial S, beralamat di Jalan Kumala Permai, tepatnya di pinggir kanal Kecamatan Tamalate Makassar dengan harga Rp 380.000.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk pengembangan kasus untuk menunjukkan tempat tinggal penadah barang hasil curian yang dilakukan. Namun orang yang dimaksud pelaku sebagai penadah tidak berada di rumahnya. Sejauh ini pelaku berada di Polsek Tamalate guna proses lebih lanjut. (*)