Lintas Terkini

Polres Palopo Bongkar Jaringan Narkoba, 9 Tersangka Diringkus

9 komplotan narkoba di Palopo diringkus.

PALOPO – Ada 9 (sembilan) tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil dibekuk aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, SH. Penangkapan pertama yang dilakukan, Selasa (31/1/2017) mengamankan 5 (lima) orang, masing-masing tersangka yang pertama bernama Ardiansyah Arbi bin Harbi Habir (21), beralamat di Jalan Cakalang Lama, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Tersangka kedua Ruliansa bin Idam (22), Jalan Batara, beralamat di Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, tersangka ketiga Sepyan bin Muh Yani (20), tinggal di Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Adapun tersangka keempat bernama Apriani bin Peda (19), beralamat di Jalan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Dan tersangka kelima Jeangafsni bin Arifin (18), seorang siswi beralamat di Jalan Ratulangi Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kelima tersangka narkoba tersebut diringkus aparat kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/I/17/ SPKT, tanggal 31 Januari 2017. Mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita.

Para pelaku tersebut diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo sehubugan dengan aktivitas mereka yang menggunakan dan mengusai barang narkotika jenis sabu. Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah bong alat isap sabu, 1 (satu) buah pireks berisi sabu, 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru.

Tertangkapnya kelima tersangka, menjadi jalan pengungkapan keterlibatan 4 (empat) tersangka lainnya. Sekitar pukul jam 06.30 wita, Satres Narkoba Polres Palopo melakukan pengembangan ke Jalan Cakalang Baru, kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota palopo dan kembali melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap Hidayat bin Darmin, (24 tahun), beralamat di Jalan Cakalang Baru, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Petugas juga menangkap Robiansyah bin Arifin, (19 tahun), juga masih bersatus siswa, beralamat di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Wandi Darwin bin Darwin, (16 tahun), status pelajar, tinggal di Jalan Cakalang Baru, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo, dan Hendrik bin Aziz, (19 tahun), tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Pada penggerebekan yang kedua ini, dimana 4 tersangka kembali dibekuk petugas setelah dilakukan pengembangan kasus, sejumlah barang bukti turut diamankan. Adapun barang bukti tersebut yaitu 9 (sembilan) saset ukuran kecil berisi kristal bening, 3 (tiga) sendok sabu terbuat dari plastik pipet warna putih, 2 (dua) potong batang pireks, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) batang pipet warna putih, 2 (dua) bungkus saset kosong, 2 (dua) bungkus rokok yang dililit isolasi warna hitam, uang tunai Rp2.650.000, 1(satu) buah ketapel, 2 (dua) buah anak panah/busur.

[NEXT]

Saat ini para tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang telah diamankan di Mapolres Palopo, Polda Sulawesi Selatan bersama sejumlah barang bukti.

Upaya mengungkap kasus peredaran narkoba, serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Polda Sulsel merupakan upaya Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat terhadap penguasaan barang haram tersebut. Upaya Polri mencegah peredaran narkoba ditempuh dengan upaya Pre-emtif dan Pre-ventif.

Barang bukti yang diamankan.

Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan (faktor korelatif kriminogen).

Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual (crime). Sehingga dalam hal ini dapat didefenisikan bahwa tindakan Preemtif (Pembinaan) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan.

Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.

Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.

Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain. (*)

Exit mobile version